Persentase Pembayaran Honor Bisa Lebih dari 50% dari Dana BOS 2021 Jika
Mediaeducations.com - Persentase honor yang bisa di anggarkan dari dana BOS sesuai juknis tahun 2021 " Persntase pembayaran honor paling banyak 50% dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Persentase Honor yang bisa di bayarkan dari dana bos adalah " Apakah tidak ada persentase dari dana BOS untuk pembayaran honor Apabila ada suatu bencana alam terjadi di daerah dan tidak ditetapkan sebagai bencana nasional apakah pembatasan honor 50% ini akan berlaku untuk daerah tersebut ?"
Jawaban / tanggapan dari Pak Jumeri selaku Derektur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatakan "Tidak berlaku lagi, Jadi bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana nasional maka ketetapan honor 50% bisa diabaikan dan bahkan bisa sampai lebih dari 50% itu jika suatu daerah atau negeri ini dinyatakan sedang dalam bencana". dikutip dari sosialisasi kebisakan BOS dan DAK tahun 2021 pada kanal Youtube Kemdikbut RI.
Pembayaran honor yang di maksut pada juknis BOS tahun 2021 adalah
Honor Guru
pembayaran honor kepada guru persentase paling banyak digunakan 50% dari dana BOS reguler dengan syarat , bukan ASN, tercatat pada Dapodik, Memiliki NUPTK dan belum memperoleh tunjangan profesi guru.
Namun pembayaran honor yang dapat dibayar lebih dari 50% dari dana BOS jika ada penetapan status benca alam/non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat /daerah. jadi pembayaran honor kepada guru dapat diberikan dengan syart guru tersebut bukan ASN, tercatat pada Dapodik, beluam mendapat tunjangan profesi dan melaksanakan pembelajaran secara TTM / PJJ.
Honor Tenaga Kependidikan
untuk tenaga kependidikan dapat di bayarkan honornya dari sisa dana dari pembayaran honor guru. dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya : bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Demikian yang mediaeducations sampaikan terkait kebijakan persentase pembayaran honor guru dan tenaga pendidikan yang dapat di bayar melalui dana BOS sesuai Juknis BOS 2021, semoga bermanfaat
