Kenaikan Satuan Biaya BOS Tahun 2021
Mediaeducations.com - Mendikbut Nadim Makarim mensosialisaikan kebijakan BOS tahun 2021 melalui kanal youtube Kemdikbut RI. berikut ini kebijakan-kebijakan BOS tahun 2021 tersebut.
Penyaluran dana BOS Langsung
dari tahun 2020 pennyaluran dana BOS langsung di teransper ke rekening sekolah untuk mengurangi keterlambatan begitu juga akan diteruskan pada penyaluran BOS tahun 2021
Nilai Satuan Biaya BOS Bervariasi
nilai satuan biaya Bos tidak lagi seragam bervariasi sesuai karakteristik daerah. contohnya di SD biasanya seragam 900 ribu per anak di tahun 2021 bervariasi dari 900,000 - 1,960,00, begitu juga untuk tingkat kenkang pendidikan lainnya.
hal tersebut di atur dan dapat dilihat dalam surat KeputusanSatuan Biaya BOS Tahun 2021, Keputusan Mendikbud RI no. 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah Disni
kenaikan nilai satuan biaya BOS ditentukan berdasarkan indeks kemahalan di suatu daerah yang bervariasi sehingga untuk menjujung asas pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" maka biaya BOS per siswa masing-masing daerah bervariasi
Ditambajakan juga bagi sekolah yang jumlahnya siswanya sedikit dan besaran satuan daerahnya kecil dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 anak. Maka daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud itu diberikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik untuk mengelola sekolah itu terjamin dan terjadi di ekosistem yang sangat sehat
Pengunaan dana BOS Fleksibel
Pelaporan BOS Online
tahun 2020 kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS secara Online itu menjadi persyaratan penyaluran Jadinya kalau tidak ada pelaporan yang dilakukan di Kuartal sebelumnya mak tidak akan bisa melepaskan bos yang berikutnya.
Penyataan Pak Jumeri mengimbuhkan bahwa laporan BOS secara Online bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang telah diterima, dan diberikan waktu cukup panjang untuk melaporkan penerimaan tahap 1 sebagai dasar penerimaan tahap 3 bukan dasar penerimaan tahap 2, dengan ini maka ada waktu yang cukup bagi satuan pendidikan untuk melaporkan, jika sekolah mengalai kesulitan terkait jaringan internet atau prasarana yang memadi bisa meminta bantuan dan di fasilitasi oleh dinas pendidikan setempat.



Post a Comment