Kode Etik Guru Indonesia

Table of Contents
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan ialah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusiapembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru mempunyai kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh gosip perihal anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara relasi dengan orang bau tanah murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara relasi dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  7. Guru membuat dan memelihara relasi antara sesama guru baik menurut lingkungan maupun didalam relasi keseluruhan .
  8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  9. Guru melakukan segala ketentuan yang merupakan budi Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Post a Comment